Hukum Berpacaran Menurut Islam
IPPM Baiturrohim~Sobat Muda salam semangat ! Remaja dan
Pemuda itu adalah masa pencariaan jati diri, sebuah fase yang banyak menentukan
masa depan seseorang, bahkan masa depan sebuah bangsa dan peradaban. Mengingat petingnya fase ini, banyak musuh-musuh Islam
yang berusaha untuk merusak generasi ini dengan berbagai cara melalui Music,
Fahions, Narkoba dan Sex.
Salah satu cara musuh Islam mendekatkan pemuda Islam dengan
sex adalah melalui “Pacaran”. Bagaimana bisa? Saya kira semua setuju bahwa
kebanyakan pacaran menjerumuskan kepada zina yang ujung-ujungnya berurusan
kepada yang namanya sex. Betul? Alasan ini diperkuat dari usia pelaku pacaran
adalah remaja pemuda usia sekolah yang tentu masih jauh dari pernikahan.
Sobat muda terlepas dari itu sebenarnya bagaimana Islam memandang
pacaran dan hukumnya. Mari lanjutkan ! Dalam Islam memang larangan mengenai
tidak dibahas secara gamblang ya zaman nabi memang tidak ada pacaran hehehe...
Namun meskipun tidak dijelaskan secara gamblang, namun
banyak sekali dalil yang dapat dijadikan sebagai rujukan untuk pelarangan
aktifitas pacaran tersebut.
Berikut beberapa dalil mengenai pacaran.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina
itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk." (QS.
Al-Isra, 17 : 32)
Coba saja apa hal yang dianggap umum yang dilakukan oleh
orang yang berpacaran?
Diantaranya adalah saling memandang, merajuk atau manja, jalan
berduaan, bersentuhan (berpegangan tangan, berpelukan, berciuman dan lain lain).
Bukankah hal itu merupakan perbuatan yang mendekati zina? Hal yang dilarang
oleh Allah Subhanahu Wa Taala.
Hal ini juga selaras
dengan hadist Dari Ibnu Abbas Rodiallohu Anhu dikatakan : "Tidak ada yang ku
perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari
zina yang pasti dilakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat),
zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah
mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan)
yang membenarkan atau mendustakannya." (HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
Dalil di atas kemudian juga diperkuat lagi oleh beberapa
hadits dan ayat Al-Qur'an berikut:
"Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita
kecuali bersama mahramnya."(HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka
janganlah seorang laki-laki sendirian dengan seorang wanita yang tidak disertai
mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan." (HR. Imam
Ahmad)
"Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi,
itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya."
(Hadist Hasan, Thabrani dalam Mu'jam Kabir 20/174/386)
"Demi Allah, tangan Rasulullah Solallohu Alaihi Wasalam tidak pernah
menyentuh tangan wanita (bukan mahram) sama sekali meskipun dalam keadaan
memba'iat. Beliau tidak memba'iat mereka kecuali dengan mangatakan: "Saya
ba'iat kalian." (HR. Al-Bukhari)
"Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan
wanita." (HR. Malik, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
Telah berkata Aisyah Rodiallohu Anha. "Demi Allah,
sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram)
melainkan dia hanya membai'atnya (mengambil janji) dengan perkataaan."(HR. Al-Bukhari dan Ibnu Majah).
"Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram
(yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain.Karena pandangan yang pertama mubah untukmu.
Namun yang kedua adalah haram." (HR. Abu Dawud,
Ath-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)
"Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah
iblis. Maka barang siapa yang memalingkan (menundukan) pandangannya dari
kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di
hatinya kelezatan sampai pada hari Kiamat." (HR. Imam Ahmad)
Dari Jarir bin Abdullah Rodiallohu Anhum dikatakan:
"Aku bertanya kepada Rasulallah Solallohu Alaihi Wasalam tentang memandang
(lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau
memerintahkan aku mengalihkan (menundukan) pandanganku." (HR. Imam Muslim)
"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidak-lah
seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk
(merendahkan suara) dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada
penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS.
Al-Ahzab, 33 : 32)
Itulah beberapa dalil yang menjawab hukum paacaran dalam
Islam, semoga bermanfaat. Wallohualam.
Sumber : http://beni.yu.tl/hukum-berpacaran-menurut-islam-beserta-d.xhtml
Post a Comment