Memakan Sembelihan Orang Nasrani?
Saudaraku artikel Islam kali ini saya tulis sebenarnya karena pengalaman pribadi. Suatu saat mungkin kita pernah berkunjung ke rumah teman kita yang beragama non Islam. Nah saat berkunjung mungkin kita di jamu dengan makanan berupa daging. Kemungkinan besar daging itu disembelih dengan tidak menyebut nama Allah. Terus bagaimana hukum memakanya? Inilah jawabannya.
Tidak dibolehkan memakan sembelihan orang kafir selain Ahli Kitab dari kalangan Yahudi dan Nashrani. Apakah mereka orang Majusi, animis, atheis, atau bentuk kekufuran lainnya. Tidak boleh juga memakan apa yang dicampur oleh sembelihan mereka, seperti kuah atau lainnya. Karena Allah Ta'ala tidak membolehkan bagi kita makanan orang kafir, kecuali makanan Ahli Kitab, berdasarkan firman Allah Ta'ala,
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ (سورة المائدة: 5)
Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (QS. Al-Maidah: 5)
Makanan mereka yang dimaksud dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas dan lainnya. Adapun buah-buahan dan semacamnya, tidak mengapa. Karena dia tidak termasuk dalam makanan yang diharamkan. Adapun makanan kaum muslimin adalah halal bagi kaum muslimin dan lainnya. Jika mereka benar-benar kaum muslimin yang hanya menyembah Allah, tidak beribadah dan memohon kepada selain-Nya, seperti kepada para Nabi, wali, penghuni kubur dan selainnya, sebagaimana yang disembah kaum kafir.
Adapun peralatannya, maka seharusnya kaum muslimin memiliki wadah khusus yang berbeda dari wadah orang kafir yang mereka gunakan untuk sembelihan dan khamar mereka, atau semacamnya. Jika tidak mereka dapatkan, maka wajib bagi tukang masak muslim untuk mencuci wadah yang digunakan orang kafir, setelah itu baru meletakkan makanan untuk kaum muslimin. Berdasarkan riwayat yang shahih dalam dua kita shahih.
Dari Abu Tsa'labah Al-Khusyani radhiallahu anhu, dia bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang makanan di wadah-wadah orang kafir. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لا تأكلوا فيها إلا أن لا تجدوا غيرها فاغسلوها وكلوا فيها )
"Jangan kalian makan dengannya kecuali jika kalian tidak mendapatkan selainnya, maka cucilah dan makanlah dengannya."
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.
(ippm-baiturrohim.blogspot.com)
Samatus-Syaikh Al-Allamah Abdul-Aziz bin Abdullah bin Baz, rahimahullah.
Kitab Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, , 4/435
Tidak dibolehkan memakan sembelihan orang kafir selain Ahli Kitab dari kalangan Yahudi dan Nashrani. Apakah mereka orang Majusi, animis, atheis, atau bentuk kekufuran lainnya. Tidak boleh juga memakan apa yang dicampur oleh sembelihan mereka, seperti kuah atau lainnya. Karena Allah Ta'ala tidak membolehkan bagi kita makanan orang kafir, kecuali makanan Ahli Kitab, berdasarkan firman Allah Ta'ala,
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ (سورة المائدة: 5)
Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (QS. Al-Maidah: 5)
Makanan mereka yang dimaksud dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas dan lainnya. Adapun buah-buahan dan semacamnya, tidak mengapa. Karena dia tidak termasuk dalam makanan yang diharamkan. Adapun makanan kaum muslimin adalah halal bagi kaum muslimin dan lainnya. Jika mereka benar-benar kaum muslimin yang hanya menyembah Allah, tidak beribadah dan memohon kepada selain-Nya, seperti kepada para Nabi, wali, penghuni kubur dan selainnya, sebagaimana yang disembah kaum kafir.
Adapun peralatannya, maka seharusnya kaum muslimin memiliki wadah khusus yang berbeda dari wadah orang kafir yang mereka gunakan untuk sembelihan dan khamar mereka, atau semacamnya. Jika tidak mereka dapatkan, maka wajib bagi tukang masak muslim untuk mencuci wadah yang digunakan orang kafir, setelah itu baru meletakkan makanan untuk kaum muslimin. Berdasarkan riwayat yang shahih dalam dua kita shahih.
Dari Abu Tsa'labah Al-Khusyani radhiallahu anhu, dia bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang makanan di wadah-wadah orang kafir. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لا تأكلوا فيها إلا أن لا تجدوا غيرها فاغسلوها وكلوا فيها )
"Jangan kalian makan dengannya kecuali jika kalian tidak mendapatkan selainnya, maka cucilah dan makanlah dengannya."
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.
(ippm-baiturrohim.blogspot.com)
Samatus-Syaikh Al-Allamah Abdul-Aziz bin Abdullah bin Baz, rahimahullah.
Kitab Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, , 4/435
YA ALLAH DAMAIKANLAH DUNIA INI , CABUTLAH SIKAP EGOIS DAN HAWA NAFSU PADA SETIAP INSANI..AMIN YA RABAL ALAMIN..!!!
ReplyDeleteWahai para pro wahabi-saudi dan pro syiah-iran, hati2lah kaluan akan sama2 diperangi Imam Mahdi, pasukan islam yang sejati, kaluan palsu semua!!!@
ReplyDelete